FPI Dilarang Di Indonesia

Thursday, 31 December 2020

 


Di Kutip dari DetikNews Pemerintah resmi melarang segala kegiatan yang dilakukan Front Pembela Islam (FPI). Pemerintah pun buka-bukaan soal sejumlah pertimbangan pelarangan organisasi yang dipimpin Habib Rizieq Shihab itu.

Menko Polhukam Mahfud Md awalnya menggelar pengumuman terkait status FPI. Pemerintah resmi melarang FPI!

"Sesuai putusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember Tahun 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," ujar Mahfud Md dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (30/12).

Dalam konferensi pers soal pelarangan FPI ini, Mahfud Md didampingi sejumlah petinggi lembaga negara. Mereka antara lain Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Kepala BIN Budi Gunawan, Menkum HAM Yasonna Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP Moeldoko, Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar, dan Kepala PPATK.

Tak hanya itu, pemerintah juga melarang masyarakat terlibat kegiatan FPI. Masyarakat juga diminta tidak menggunakan atribut atau simbol FPI.

Mahfud kemudian menjelaskan pemerintah sudah melakukan sejumlah langkah dan pertimbangan terkait pelarangan FPI.

Menanggapi keputusan pemerintah, FPI akan segera mendiskusikan keputusan pemerintah tersebut dengan Habib Rizieq.

"Sabar. Mau diskusi sama Habib dulu," kata Wakil Sekretaris Umum (Sekum) FPI Aziz Yanuar kepada wartawan, Rabu (30/12/2020).
Habib Rizieq diketahui sedang menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya. Aziz akan menemui Habib Rizieq di Rutan Polda Metro Jaya.

Dalam kesempatan terpisah, tim kuasa hukum FPI Sugito Atmo Prawiro menyebut Habib Rizieq santai menanggapi pembubaran FPI oleh pemerintah. Sugito mengatakan FPI akan menggugat terkait pembubaran ini ke PTUN.

"Habib santai saja, ini enam lembaga membubarkan FPI, Habib memandang ini adalah sebuah keputusan yang politis terhadap FPI. Tapi produknya adalah produk tata usaha negara, makanya nanti kita akan gugat secara PTUN terhadap keputusan pembubaran dan larangan," ujar Sugito saat dihubungi, Rabu (30/12/2020).

Sugito menyebut, jika nama FPI dilarang digunakan, FPI akan berubah nama. Sugito mengatakan banyak opsi yang akan dibuat untuk melanjutkan perjuangan yang sama dengan FPI.


Disqus Comments